Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Terbaru, Ndhank Surahman sempat melarang Stinky menyanyikan lagunya yang berjudul “Mungkinkah” hingga ada juga Badai melarang Kerispatih menyanyikan karyanya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hal Terkait Johnny Maukar menyatakan, tak perlu meminta izin untuk para penyanyi yang menyanyikan lagu karya orang lain.

Asalkan, kata Johnny, adanya pembayaran royalti dari penyelenggara atau promotor.

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ,” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” tambah Johnny.

Johnny menambahkan, pembayaran royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta lagu sesuai dengan ketentuan Undang Undang berlaku.

“Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU,” tutur Johnny.

Disinggung jika nantinya masalah perizinan lagu bisa berbuntut panjang hingga adanya pelaporan, Johnny memberi jawaban.

“Mana? Sampai saat ini tidak ada laporan. Sampai sekarang enggak ada yang melaporkan kan,” jawab Johnny.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/17/190322666/lmkn-penyanyi-menyanyikan-lagu-tidak-perlu-izin-tapi-bayar-royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke