Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Panjang Perceraian Virgoun dan Inara Rusli, Hak Nafkah hingga Royalti Lagu Dikabulkan

Gugatan cerai Inara dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Selain gugatan cerai, poin hak asuh anak dan sejumlah bentuk nafkah juga dikabulkan sehingga Inara mendapatkannya.

Rumah tangga mereka yang terbangun tahun 2014 pun kini berakhir sudah.

Inara hadir ke pengadilan didampingi tim kuasa hukumnya, sementara Virgoun absen dan hanya ada kuasa hukumnya.

Menangis dan bersujud

Usai sidang, Inara Rusli menangis sambil memeluk teman-teman sekolahnya yang hadir untuk memberikan dukungan moril.

Tak lupa ia juga bersujud sebelum keluar dari ruang sidang.

"Bukan sedih, lebih kepada terharu (nangis) memang benar janji Allah, apa yang saya imani dari awal enggak sia-sia. Janji Allah itu benar. Alhamdulillah selama di dalam, banyak tuntutan aku dikabulkan majelis haikim," ucap Inara Rusli.

Rupanya Inara sempat takut mengambil keputusan menggugat cerai Virgoun.

"Saya sempat takut sama Allah untuk apa yang saya lakukan ini, saya takut Allah murka. Saya harap bisa menguatkan keimanan saya, apapun hasil hari ini, tolong diteguhkan keimanan saya," ungkap perempuan berusia 30 tahun tersebut.

Ia merasa putusan dari majelis hakim atas gugatannya yang dikabulkan ini sebagai jawaban atas ketakutannya.

Royalti 4 lagu

Inara mengatakan banyak poin gugatannya yang dikabulkan oleh majelis hakim, salah satunya soal pembagian royalti empat lagu ciptaan Virgoun.

Perceraian Virgoun dan Inara menjadi kasus pertama terkait royalti yang dianggap menjadi harta bersama.

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini, termasuk dalam objek harta bersama," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let.

Adapun empat lagu itu berjudul "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Selamat (Selamat Tinggal)", dan "Orang yang Sama".

"Aku milih empat lagu itu karena sesuai statement dia (Virgoun) di hadapan awak media, dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara Rusli.

Dengan begitu, Virgoun harus membagi 50 persen royalti dari setiap lagu tersebut, selamanya.

"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku, selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta. Jadi selama berdua masih hidup, itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," kata kuasa hukum Inara lainnya, Arjana Bagaskara.

Jika terjadi kematian, maka royal tersebut akan menjadi harta waris ketiga anak mereka.

Hak asuh anak dan nafkah

Hak asuh tiga anak mereka kini sah dipegang oleh Inara Rusli.

Inara juga mendapat hak nafkah anak, nafkah hadanah, nafkah mutah, dan nafkah iddah.

Besaran nafkah anak dan nafkah hadanah yang harus diberikan Virgoun setiap bulannya adalah puluhan juta.

"Puluhan juta tapi bukan satu (kali) seketika tapi setiap bulan. Setiap bulan per anak sampai anak itu dinyatakan dewasa. Jadi, ini bukan dikali sepuluh bulan tapi dikali ratusan bulan," jelas Mulkan Let-let.

Inara sendiri mengaku tidak terlalu berharap pada nafkah yang diberikan Virgoun lantaran ia merasa bisa mencari penghasilan sendiri.

"Yang menjadi concern saya adalah masalah kesehatan mental anak-anak. Tapi bukan berarti saya meniadakan hak ayahnya untuk bisa bertemu anak-anak dan ikut melindungi anak-anaknya," imbuh Inara.

Ia memastikan Virgoun bebas bertemu buah hati mereka selama waktunya pas dengan kegiatan belajar.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/12/094134566/jalan-panjang-perceraian-virgoun-dan-inara-rusli-hak-nafkah-hingga-royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke