Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhirnya Dilaporkan, Yadi Sembako Ungkap Alasan Gelar Acara meski Belum Punya Dana

Yadi mengakui memang Gus Anom, komisaris PT Gudang Artis memintanya untuk memundurkan acara menjadi 27 Agustus 2023.

Meski demikian, Yadi memastikan bahwa tidak ada perintah tegas dari Gus Anom untuk membatalkan event tersebut.

"Kapan melarangnya? Saya banyak saksi, ini harus diklarifikasi sama saya dan Gus Anom. Dia minta diundur ke 27 Agustus, tapi saya sudah ada jadwal sendiri, banyak juga yang menolak jadwal (tersebut)," ujar Yadi di Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).

Yadi mengatakan, apabila Gus Anom memintanya dengan tegas untuk membatalkan acara tersebut, ia pun akan langsung menurutinya.

"Jadi kalau dia setop saja enggak usah itu pasti saya lakukan, enggak ada larangan. Saya banyak saksinya," ucap Yadi.

"Gus Anom tidak melarang secara tegas 'udah jangan dilanjutkan (acara).' Orang tanda tangan cek aja saya lakukan walau hasilnya dampaknya luar biasa buat saya. Apalagi saya ditunjuk untuk bertanggung jawab (membuat event Pesta Rakyat)," lanjut Yadi.

Yadi mengatakan, ia juga memberikan cek ke Muhammad Adri Permana selaku pihak event organizer (EO) atas perintah dari Gus Anom, komisaris perusahaannya.

Bahkan, Yadi Sembako berani menandatangani cek tersebut karena perintah dari Gus Anom.

Saat itu, Gus Anom meyakinkan Yadi bahwa dana dari investor akan masuk melalui cek setelah event-nya selesai.

"Ada keyakinan dana masuk bahwa sesudah perjanjian ini, minggu depan sudah masuk dana. Kita sebagai karyawan orang yang diarahkan, kita manut aja," ujar Yadi Sembako.

"Kenapa Adri mau percaya sama saya karena melihat sayanya, kalau secara tegas Gus melarang saya pasti manut. Walau muka saya yang dilihat sama EO," tutur Yadi.

Sebelumnya diinformasikan, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023).

Muhammad Adri Permana adalah EO yang diajak oleh Yadi Sembako dan Gus Anom dalam acara pesta rakyat yang digelar perusahaan PT Gudang Artis pada Agustus 2023.

Yadi Sembako diduga memberikan cek kosong senilai Rp 198 juta kepada Adri. 

Akibat kasus ini, Yadi Sembako dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Adapun ancaman hukumannya yakni sekitar empat dan enam tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/10/12/084422366/akhirnya-dilaporkan-yadi-sembako-ungkap-alasan-gelar-acara-meski-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke