Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi, Ipay Serahkan Bukti Terkait Lagu "Cinderella"

Ian Kasela dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan hak cipta lagu berjudul “Cinderella”.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5193/|X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ipay sendiri sebelumnya mengklaim “Cinderella” merupakan lagu ciptaannya sendiri, bukan bersama Ian.

Kuasa hukum Ipay, Tiara Octivia mengaku sudah menyerahkan bukti untuk mendukung laporan kliennya.

“Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh IK (Ian Kasela) tersebut dengan publisher,” kata Tiara.

“Terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor,” tamba Tiara lagi.

Adapun Ipay mempolisikan Ian Kasela dengan pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta dan terancam 20 tahun penjara.

Menurut Ipay langkah pelaporan dilakukan karena sudah tak ada cara lain. Sebab, mereka sebelumnya telah melayangkan somasi.

“Sudah dikomunikasikan, tapi enggak ada jalan keluar,” tutur Ipay.

Diberitakan sebelumnya, Ipay mengaku cuma dia seorang pencipta lagu “Cinderella".

Namun, menurut dia, nama yang dikreditkan sebagai pencipta lagu “Cinderella” adalah Ian dan Ipay.

Bahkan, Ipay menduga lagu “Cinderella” didaftarkan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dengan nama pencipta Ian Kasela seorang. Sehingga sampai saat ini Ipay tidak menerima uang royalti dari lagu “Cinderella”.

Jauh sebelum ada somasi, pada 2003, Ian Kasela menghubungi Ipay dan meminta izin untuk membawakan lagu tersebut bersama grup band Radja.

Mereka sepakat untuk membuat kontrak kerja sama terkait penggunaan lagu tersebut, tetapi hingga saat ini kontrak tersebut belum dibuatkan.

Sampai akhirnya Ipay melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/09/02/124526566/ian-kasela-dilaporkan-ke-polisi-ipay-serahkan-bukti-terkait-lagu-cinderella

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke