Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Irish Bella Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Ammar Zoni

Irish Bella merasa hari bahagia ini terasa berbeda karena Ammar Zoni tidak bisa hadir di tengah-tengah mereka.

Ketidakhadiran Ammar Zoni lantaran sedang menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski tak mudah, Irish Bella tetap bersyukur masih diberi nikmat dan karunia.

“Alhamdulillah hari ini saya menggelar syukuran ulang tahun pertama anak saya Amala, sekaligus kami semua juga sama-sama berdoa untuk bang Ammar Zoni,” ucap Irish Bella seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).

Irish Bella tak memungkiri, kondisi keluarganya saat ini tidaklah mudah untuk dijalani.

Akan tetapi, Irish Bella sadar, ia harus tetap kuat untuk menjalani semuanya, terutama demi anak-anaknya.

“Saya dan keluarga mengalami momen yang tidak mudah belakangan ini, tapi semua tetap prioritas yang utama hidup saya adalah memberikan perhatian penuh kepada anak-anak saya, merawat dan mencinta mereka,” ucap Irish Bella.

Oleh sebab itu, Irish Bella saat ini mencoba fokus agar bisa memberikan perhatian penuh kepada kedua anaknya agar tidak merasakan kekurangan kasih sayang di saat ayah mereka tengah menghadapi proses hukum.

“Pastinya saya akan melakukan apa pun agar mereka mendapatkan yang terbaik,” ucap Irish Bella.

“Dan saya juga bekerja keras pastinya untuk masa depan mereka, saya juga terima kasih karena dapat dukungan dari orangtua, keluarga besar, dan teman-teman karena terus memberikan dukungan kepada saya yang tak ternilai dalam menjalani semua ini,” tambah Irish Bella.

Diketahui, anak kedua Irish Bella dan Ammar Zoni yang berjenis kelamin perempuan lahir pada 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, Irish Bella memang belum pernah terlihat menjenguk dan menghadiri persidangan Ammar Zoni.

Hal ini ternyata Irish Bella lakukan agar bisa menjaga mentalnya tetap baik di depan anak-anak.

Ada pun, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ammar Zoni.

Sebelumnya, pria berusia juga pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/30/211017966/irish-bella-rayakan-ulang-tahun-anak-tanpa-ammar-zoni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke