Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba karena Perintahkan Tanam Ganja

Oge Arthemus memerintahkan rekannya yang berinisial AH untuk menanam ganja di rumahnya di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten sejak Maret 2023.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahddudi dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Oge dikenakan hukuman Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

M Syahdidi mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tanggal 23 Agustus 2023 kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi awalnya menangkap AH di rumahnya kemudian menangkap Oge Arthemus di tempat berbeda pada 25 Agustus 2023.

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di salah satu hotel di kawasan Gondo Kusuman, Provinsi Yogyakarta," jelas M Syahddudi.

Selama lima bulan menanam ganja, AH memetik pucuk-pucuk ganja tersebut lalu dikeringkan dan diserahkan ke Oge Arthemus.

Oge Arthemus mengonsumsi pucuk ganja tersebut secara pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Dari penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti lima pot tanaman ganja, kemudian tiga botol biji ganja, satu pak pupuk hidroponik, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting ganja, satu alat grinder, dan 10 pak papir atau kertas rokok.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/29/115835666/pesulap-oge-arthemus-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-karena-perintahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke