Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Saya Pastikan 100 Persen Inge Anugrah Tak Selingkuh dari Ari Wibowo

Hal tersebut menjawab tudingan pihak Ari Wibowo soal adanya orang ketiga di rumah tangga mereka.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga,“ ujar Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Petrus meminta pihak Ari Wibowo membuktikan dugaan Inge selingkuh di hadapan hakim.

“Kita tunggu aja pembuktian, saya enggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang. Kalau sekarang baru opini-opini saja, kalau opini tanpa bukti ya hoaks, kalau ada bukti, bagus lah,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, apabila Inge benar berselingkuh, Ari bisa melaporkan istrinya itu secara pidana atas dugaan perselingkuhan.

“Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan,” ucap Petrus.

“Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa. Kalau pun Inge dipergoki, harus ada saksi dan harus dilaporkan, ada laporan pidana dan Pak Ari minimal sudah di BAP memberikan keterangan,” tutur Petrus.

Sebelumnya, Ari Wibowo mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya, Inge Anugrah, ke PN Jakarta Selatan pada 3 April 2023.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt. G/2023/PN. Ari Wibowo dan Inge

memutuskan berpisah setelah sudah menjalin rumah tangga selama 17 tahun. Keduanya sudah mempunyai dua anak.

Sebelumnya, sidang mediasi Ari Wibowo dan Inge Anugrah pada 29 April 2023 gagal. Sidang perkara perceraian itu dilanjutkan ke pembacaan gugatan.

Namun, karena ada perubahan gugatan dari pihak Ari Wibowo maka sidang dilanjutkan hingga Senin (12/6/2023).

Perubahan gugatan tersebut adalah mengenai adanya orang ketiga di rumah tangga Inge dan Ari yang menyebabkan percekcokan itu terjadi.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/06/05/185024366/kuasa-hukum-saya-pastikan-100-persen-inge-anugrah-tak-selingkuh-dari-ari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke