Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Inara kepada Virgoun, Nafkah Rp 10 Miliar hingga Royalti Lagu

Padahal Virgoun sebenarnya mengunjungi pengadilan agama tetapi enggan turun dari mobilnya.

Alhasil hanya tim kuasa hukum kedua belah pihak yang memberikan pernyataan.

Kabar terbaru, Inara juga menggugat hak dari royalti lagu-lagu yang diciptakan Virgoun.

Berikut ini beberapa permintaan Inara kepada Virgoun.

Rp 10 miliar untuk nafkah mut'ah

Kuasa hukum Inara juga mengklarifikasi bahwa permintaan kliennya sebesar Rp 10 miliar itu bukan untuk nafkah anak dan nafkah hadanah.

Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp 10 miliar itu jumlah mut'ah yang diminta. Untuk anak-anak itu jumlahnya Rp 50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar (Rp 10 miliar) bukan nafkah (anak), tapi mut'ah," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara.

Nafkah mut'ah merupakan pemberian dari suami kepada istri yang ditalak, bisa berupa uang atau benda lain.

Naflah mut'ah ini masuk di antara tujuh poin gugatan Inara yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Gugat hak royalti juga

Selain tujuh poin gugatan tadi, Inara juga menggugat haknya dan ketiga anaknya dari royalti lagu-lagu yang diciptakan Virgoun selama mereka berumah tangga.

Tim kuasa hukum Inara menyebut royalti itu adalah harta bersama Inara dan Virgoun.

"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak anak klien kami dan juga Bang Virgoun, jadi kami masukan juga dalam gugatan cerai ini," ucap Arjana Bagaskara.

Mereka meminta dua per tiga bagian dari yang didapat Virgoun.

Mereka juga mengklaim punya bukti perjanjian antara Virgoun dan produser.

Sidang mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 7 Juni 2023.

Virgoun tanggapi santai

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengungkapkan kliennya  bereaksi santai ketika tahu digugat Rp 10 miliar oleh Inara.

"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab. Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," ucap Wijayono.

Wijayono berpendapat poin gugatan tentang nafkah yang diajukan Inara sah.

Adalun tujuh point tuntutan itu adalah gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/06/01/131531366/gugatan-inara-kepada-virgoun-nafkah-rp-10-miliar-hingga-royalti-lagu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke