Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang menyebut sedang menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya.

"Iya, kami ajukan pleidoi. Dari sudut pandang kami punya perbedaan dengan JPU. Nanti dari tuntutan dan pleidoi, hakim yang memutuskan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Jeffry berharap, majelis hakim bisa memberi putusan yang adil bagi kliennya.

"Harapan kami majelis hakim berdiri di tengah, keadilan harus berada di tempatnya, tidak memihak ke kanan dan ke kiri, sehingga putusannya bisa memberi keadilan bagi terdakwa dan saksi pelapor," ungkap Jeffry.

Menurut Jeffry, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi kliennya berlebihan.

"Bagi kami, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu berlebihan. Perkawinannya hanya 9 bulan, masa orang harus dituntut 1 tahun 6 bulan. Masa lebih lama tuntutan daripada perkawinannya? Menurut kami berlebihan," tutur Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/05/133032366/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-ferry-irawan-siap-bacakan-pembelaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke