Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika PA Bandung Benarkan Akta Cerai Alshad Ahmad, Menikah Hanya dalam Waktu 2 Bulan...

Rumor itu berawal dari beredarnya foto yang tertulis nomor perkara perceraian lengkap dengan nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya.

Kabar itu tersiar melalui media sosial Twitter.

Tak hanya itu, adapula salinan putusan akta cerai Pengadilan Agama (PA) Bandung yang telah disetujui Mahkamah Agung.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. PA Bandung benarkan akta cerai

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar.

Dede menyebut perkara itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan diputus 2 Desember 2022 lalu.

“Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi di PA Bandung kepada Tribun Jabar.

"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," tambahnya.

2. Tak bisa beberkan pokok perkara

Dede mengatakan bahwa akta cerai talak tersebut telah diterbitkan.

Hanya saja, dia tak bisa membeberkan mengenai pokok perkara.

“Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh," ujar Dede.

3. Menikah hanya 2 bulan

Merujuk dari salinan akta cerai yang beredar, rupanya Alshad Ahmad dan Nissa hanya menikah dalam waktu dua bulan.

Pernikahan itu dilangsungkan secara islam dengan status termohon (Nissa) sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan.

“Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut.

4. Belum ada tanggapan dari Alshad Ahmad dan Nissa

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Alshad Ahmad ataupun Nissa berkait kabar adanya pernikahan serta cerai talak itu.

Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak terkait.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/23/092212966/ketika-pa-bandung-benarkan-akta-cerai-alshad-ahmad-menikah-hanya-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke