Setahun kemudian, ia turut menjadi pengedar dan juga mulai mengonsumsi sabu.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
RD mengonsumsi sabu dua kali dalam seminggu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan teman sepergaulan di lingkungan rumahnya.
RD mengedarkan obat daftar G karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Pasalnya, RD juga sering meminum alkohol.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orangtuanya. Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.
RD ditangkap Satres Narkoba pada Minggu (12/3/2023) di rumahnya di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, dan sekitar 200 butir trihexyphenidyl.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/15/112603966/jadi-pengedar-narkoba-anak-lilis-karlina-tergiur-keuntungan-demi-gaya-hidup