Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Jaminan, Dua Pelaku Pengancaman Pembunuhan Radja Telah Dibebaskan Polisi Johor Bahru

Menurut Konjen Sigit S Widiyanto, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka yang terlibat sudah dibebaskan setelah membayar uang jaminan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan Radja sendiri ingin proses penyidikan berjalan seperti biasa," ujarnya dikutip dari Astro Awani.

"Tentu kami sangat berharap pihak kepolisian Johor yang profesional mampu menangani kasus ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," lanjutnya.

Menurutnya, insiden ancaman pembunuhan yang terjadi akhir pekan lalu ini telah membuat Radja merasa trauma dan takut.

"Mereka sangat terkejut dan trauma setelah mendapat perlakuan kasar dan hinaan (ancaman untuk membunuh).

"Radja merasa sudah melakukan yang terbaik untuk konser itu tapi kemudian mendapat perlakuan seperti itu," sambungnya.

Ia menambahkan, KJRI Johor Bahru juga kecewa dengan kejadian yang menimpa grup tersebut, apalagi ini merupakan kunjungan pertama grup musik tersebut ke negara tersebut.

"Mungkin Radja pernah datang ke Malaysia sebelumnya, tapi di Johor ini adalah kunjungan pertamanya," ucapnya.

“KJRI Johor Bahru akan terus melakukan kontak dengan pihak kepolisian Johor untuk memantau perkembangan kasus secara cermat agar dapat diselesaikan secepatnya,” sambungnya.

Sabtu pekan lalu (11/3/2023), diberitakan bahwa Radja mendapat ancaman pembunuhan dari dua pria selain dilontarkan kata-kata makian.

Insiden tersebut dikatakan sebagai akibat dari kesalahpahaman yang melibatkan perwakilan penyelenggara dan grup.

Peristiwa itu terjadi setelah mereka selesai menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium, Johor Bahru.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamaruzaman Mamat mengatakan pada Minggu bahwa polisi telah menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Meskipun cukup cepat bertindak, polisi mengatakan bahwa keduanya bisa hanya dikenai denda atas pelanggaran ringan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ucap Datuk Kamarul Zaman Mamat.

Atas bebasnya dua pelaku pengancaman pembunuhan itu, Radja mengaku kecewa.

"Kejadiannya di Malaysia tapi pagi dapat informasi ternyata dua pelaku itu sudah diperiksa. Tadi pagi ternyata dia dilepas," kata Ian saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"UU yang berlaku di sana jika mampu bayar, mereka dilepas sebagai jaminan," ujar sang vokalis.

(Penulis Ady Prawira Riandi | Editor Kistyarini)

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/14/073356166/bayar-jaminan-dua-pelaku-pengancaman-pembunuhan-radja-telah-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke