Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, ahli Kedokteran, dan ahli Pidana.

"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.

Dihubungi terpisah, pihak Ferry Irawan juga menanggapi perihal berkas perkara tersebut.

"Sejak awal saya bilang, dugaan KDRT yang diterima V tidak menimbulkan penyakit ya harusnya Pasal 44 ayat 4. Yang ringan, ancaman hukuman hanya 4 bulan," kata Jeffry Simatupang dihubungi Kompas.com, Senin.

Jeffry kembali menyinggung penangguhan penahanan yang sejak awal diajukan pihaknya bagi Ferry Irawan.

"Justru itu, bagi kami Pasal 44 ayat 4 kan seharusnya tidak ditahan. Sejak awal Ferry mengatakan dia akan kooperatif, proses hukum ditangguhkan dong. Tujuan penahanan itu kan untuk memperlancar proses penyidikan dan Pak Ferry tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan," lanjut Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/06/205156566/berkas-perkara-venna-melinda-belum-lengkap-pihak-ferry-irawan-singgung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke