Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lee Byung Hun Dituduh Lakukan Penggelapan Pajak, Agensi Angkat Bicara

Sebagai informasi, Layanan Pajak Nasional menyelidiki Lee Byung Hun yang terkena denda pajak di negaranya sebesar 100 juta won atau setara Rp 1,2 miliar.

BH Entertainment membantah artisnya melakukan penggelapan pajak.

“Aktor Lee Byung Hun tidak pernah mengalami insiden memalukan terkait pajak dalam 30 tahun terakhir,” kata BH Entertainment dalam pernyataannya dikutip dari Soompi, Selasa (28/2/2023).

BH Entertainment menjelaskan bahwa ada masalah terkait investasi real estat yang menggunakan individu dan korporasi.

Pihak agensi mengklarifikasi bahwa ada masalah akuntansi bagian pengeluaran perusahaan.

“Biaya tambahan yang dikumpulkan adalah karena perbedaan waktu deposit untuk jaminan iklan,” begitu pernyataan BH Entertainment.

“Dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi sang aktor yang diproses sebagai beban perusahaan,” demikian bunyi pernyataan BH Entertainment.

Sebelumnya, sebuah outlet media melaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan agensinya BH Entertainment pada bulan September tahun lalu.

Mereka ratusan juta won (ratusan ribu dolar) dalam pajak tambahan.

Outlet media selanjutnya menuduh bahwa Lee Byung Hun membeli gedung 10 lantai di lingkungan Yangpyeong di Seoul dan dia menjual gedung tersebut pada tahun 2021.

Hasil penjualan gedung itu menghasilkan keuntungan sekitar 10 miliar won atau Rp 115 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/28/122540566/lee-byung-hun-dituduh-lakukan-penggelapan-pajak-agensi-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke