Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Halilintar Menang Gugatan Merek Gen Halilintar di Kelas 25

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Halilintar Anofial Asmid.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo. Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Atta Halilintar, Suyud Margono, menjelaskan bahwa ada dua nama yang kini memiliki merek Gen Halilintar.

"Setelah inkrah, ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25. Itu tidak masalah, karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya ini," kata Suyud dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Lebih jauh, keluarga Halilintar memenangi merek Gen Halilintar di kelas 25.

"Ini masih bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 Desember kemarin," ungkap Suyud.

"Setelah clear, sertifikat baru bisa dibuat untuk produk lain dan merchandise ya, kurang lebih seperti itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, awalnya gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/16/071719566/keluarga-halilintar-menang-gugatan-merek-gen-halilintar-di-kelas-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke