Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keyakinan Pihak Nindy Ayunda, Klaim Tidak Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir

Dalam kasus ini, Nindy Ayunda diduga merampas kemerdekaan mantan sopirnya sekaligus suami Rini Diana, Sulaeman.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Meski begitu, pihak Nindy Ayunda rupanya memiliki bantahan dan berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus ini.

1. Tidak mendasar

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, menyebut tuduhan tentang penyekapan Sulaeman tidak mendasar.

Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, kata Yafet, melihat dari pengakuan Sulaeman yang mengaku telat berpikir akibat pemukulan saat terjadinya penyekapan.

"Mengalami peristiwa pidana dua tahun lalu, sekarang mengaku sebagai korban, sakit kepala, tulalit, dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara membuktikan (adanya penyekapan)? Ya visum," ujar Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

"Kalau keterangan psikiater, itu tidak menjelaskan apa pun terkait dengan tindak pidana. Yang kita butuhkan bukan keterangan psikiater, tapi visum yang terkait dengan apa yang dialami oleh korban," tutur Yafet lagi.

2. Yakin tidak salah

Yafet juga yakin bahwa kliennya tidak bersalah mengenai tersebut.

Dia juga mengeklaim bahwa penyidik kesulitan membuktikan sehingga status Nindy Ayunda masih saksi walau kasus sudah penyidikan.

"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kami yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet.

Yafet menganggap, pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan agar seolah-olah terjadi adanya penyekapan.

"Kami ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tutur Yafet.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/03/095916566/keyakinan-pihak-nindy-ayunda-klaim-tidak-bersalah-di-kasus-penyekapan-eks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke