Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Dugaan Penganiayaan Aida Saskia, Kepala Benjol hingga Bibir Sobek

Permasalahan bermula ketika Aida dituduh merebut suami dari Fitri yang bernama Virzha, teman terlapor Putri.

Awalnya, Aida bertemu dengan Virzha tanpa sepengetahuan Fitri. Setelah bertemu, Virzha mengungkap ketertarikannya kepada Aida.

"Di luar dugaan, Virzha itu bilang 'Bund, tahu enggak, dari semenjak ketemu, Virzha suka sama Bunda'," kata Aida saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Setelah itu, Aida sempat memberitahu Putri tentang kelakuan suaminya tersebut.

"Fitri itu bilang, 'Bunda enggak usah bahas Virzha'. Dari situ aku heran kenapa Fitri selalu menjelekkan suaminya. Apakah suaminya benar-benar buaya, suka main perempuan. Aku coba cek. 'Kamu yakin sudah pisah?', Putri bilang 'iya, sudah talak'," ucap Aida.

Namun beberapa waktu berselang, Fitri kemudian marah besar saat membaca isi chat Aida dengan Virzha.

"Fitri kemudian mungkin rujuk lagi, baca chat aku terhadap Virzha. Tiba-tiba ada pesan, 'Bund, terima kasih sudah jadi pengkhianat, semoga mendapat karma dari apa yang dilakukan'," ujar Aida.

Fitri akhirnya mengadu kepada terlapor Putri bahwa Aida mengganggu Virzha.

"Fitri akhirnya kasih tahu Putri. 'Tolong kasih tahu Bunda, jangan rebut suami orang'," lanjut Aida.

Adapun dugaan penganiayaan yang diterima Aida terjadi di sebuah apartemen di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/10/2022).

"Di situ, aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok, semua biru, siku aku juga. Kepala benjol," ugkap Aida.

"Aku keluar, dia kejar keluar, dia coba cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar darah banyak," lanjut Aida.

Saat ditemui, Aida menunjukkan luka memar di bagian bawah bibirnya dan benjolan di kepalanya, akibat tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Putri.

"Lukanya lebam, banyak banget, di tangan juga. Benjol di kepala, di bagian bawah bibir juga sobek," tutur Aida.

Laporan yang dilayangkan Aida terhadap Putri itu teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Putri dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/24/195322266/kronologi-dugaan-penganiayaan-aida-saskia-kepala-benjol-hingga-bibir-sobek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke