Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ronal Surapradja Dibebankan Nafkah Iddah Rp 30 Juta dan Nafkah Mut'ah Rp 50 Juta kepada Seruni Purnamasari

Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan nafkah iddah dan mut'ah yang dibebankan terhadap Ronal Surapradja kepada kliennya.

"Yang dimohonkan Pak Ronal di atas Rp 1 miliar untuk nafkah mut'ah, bahkan untuk nafkah iddah Rp 450 juta. Tapi, yang dikabulkan, nafkah iddah Rp 30 juta, sedangkan nafkah mut'ah Rp 50 juta," ujar Halimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Seruni rupanya tidak puas dengan putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Seruni mengajukan banding pada Rabu (12/10/2022) agar Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta memeriksa ulang perkara ini.

Hal yang lain yang menjadi alasan Seruni mengajukan banding adalah soal sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan.

"(Yang kedua soal) Rumah bersama antara Pak Ronal dan Ibu Seruni. Rumah bersama itu memang betul tanah dibeli Pam Ronald sebelum perkawinan. Tapi, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, surat rumah itu dibangun pasca-perkawinan sehingga harus dianggap rumah bersama," ucap Halimah.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua orang anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/12/174334366/ronal-surapradja-dibebankan-nafkah-iddah-rp-30-juta-dan-nafkah-mutah-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke