Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Permintaan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdul Aziz, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Abdul Aziz mengatakan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.

"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada "e-ticket' buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz, Selasa (9/8/2022).

Dengan demikian, sang kuasa hukum memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga sesuai pembelaan pribadi.

Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi akan tetap memberikan hukuman, Abdul Aziz berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.

Menurut dia, tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terlalu berat.

Poin yang menurut Abdul Aziz bisa meringankan adalah Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum, selama sidang kooperatif dan sopan. Juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa, Ina dan Farida juga meminta agar dihukum bebas dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing saat sidang bersamaan dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

Sedangkan Erwin minta diringankan hukumannya dari tuntutan tiga tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/09/190424466/riri-khasmita-minta-diputus-bebas-tak-bersalah-dalam-pleidoi-kasus-mafia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke