Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Saat Tiba di Pengadilan

Pantauan Kompas.com, Medina Zein hadir di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.33 WIB. Ia tampak dikawal seorang jaksa dan seorang polisi.

Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Polda Metro Jaya itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Meski ditutupi tote bag hijau, kedua tangan Medina Zein tampak diborgol.

Saat tiba, Medina Zein tidak banyak berbicara soal kasus yang tengah dihadapi.

Ia hanya berdoa agar persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU ini berjalan dengan lancar.

"Sehat, Alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," ujar Medina Zein dengan kepala yang terlihat menunduk, Senin.

Untuk diketahui, majelis hakim pada hari ini menggelar dua persidangan dengan terdakwa Medina Zein. Dua sidang tersebut merupakan perkara yang berbeda.

Medina Zein mengaku siap berhadapan langsung dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha sebagai orang yang dihadirkan saksi dari JPU pada hari ini.

"Siap (bertemu Uci Flowdea dan Marissya Icha)," tutur Medina Zein.

Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Dalam laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Uci menyatakan, penjualan tas branded merupakan pemicu dari kasus ini. Uci mengungkapkan dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya hendak dibom.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/08/131455166/medina-zein-pakai-rompi-tahanan-dan-diborgol-saat-tiba-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke