Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istri Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Tak Ingin Cabut Laporan, Minta Diproses Hukum

Sebagai informasi, Sulaiman yang merupakan eks sopir pribadi Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

"Kan pernah didatangi, disuruh cabut laporan, tapi Rini tidak mau mencabut karena 'suami saya tidak akan pernah berubah. Suami saya sudah beda, suami saya dalam keadaan sudah error'," ujar Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

"Jadi, Sulaiman itu bukan Sulaiman dulu, Sulaiman error, bawa mobil kadang suka salah jalan. Kadang sakit belakangnya masih ada," tidur Fahmi melanjutkan.

Dengan begitu, Fahmi memohon dan meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar Nindy Ayunda segera diperiksa sebagai terlapor.

"Mohon dapat diberikan keadilan kepada pelapor dan korban. Itu yang saya harapkan," kata Fahmi.

Sebagai informasi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/27/155626466/istri-korban-dugaan-penyekapan-nindy-ayunda-tak-ingin-cabut-laporan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke