Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Penggolongan Usia Penonton Film di Indonesia

LSF berperan untuk memastikan bahwa film tersebut layak atau tidak untuk klasifikasi usia yang didaftarkannya.

Jika terdapat adegan yang dirasa berlebihan, maka LSF akan mengubah klasifikasinya satu tingkat di atasnya.

Untuk mengenal lebih jauh soal penggolongan usia penonton film di Indonesia, simak ulasannya berikut ini.

1. Cara membedakan 13+ dan 17+

Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto menjelaskan cara membedakan mana film yang masuk kategori usia 13+ dan 17+.

Singkatnya, LSF akan melihat apakah ada adegan yang intensitasnya berlebihan atau tidak.

"Misalnya ada aksi kejar-kejaran atau perkelahian, kalau perkelahian itu intensinya masih batas normal biasa aja bisa 13. Tapi kalau sudah intensif, berdarah-darah di situ, itu tentu akan naik klasifikasinya," tuturnya.

LSF juga memikirkan konteks dari setiap adegan di dalam film itu sendiri.

2. Ciuman

Rommy Fibri Hardiyanto juga menjelaskan pihaknya memiliki dua istilah soal ciuman, yaitu informatif dan eksploitatif.

Ciuman informatif masih bisa dimasukkan ke dalam film yang menyasar pasar usia 13 tahun.

"Ciuman informatif itu begini, ada orang sayang, lalu ciuman, adegan itu memberikan informasi kepada kita bahwa ini menunjukkan rasa sayangnya. Itu ciuman informatif dan itu di 13+ bisa," kata Rommy.

Sementara ciuman eksploitatif adalah ciuman yang sudah memiliki arah dan tujuan lain.

3. Budaya sensor mandiri

Rommy Fibri Hardiyanto mengajak masyarakat untuk melakukan budaya sensor mandiri sebelum membeli tiket ke bioskop.

Budaya sensor mandiri adalah memilih dan memilah tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usianya.

LSF berharap masyarakat Indonesia menjadi semakin pintar dan jeli memilih tontonannya sendiri.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/19/080938466/mengenal-penggolongan-usia-penonton-film-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke