Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Cari Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Dalam siaran pers, Polresta Serang Kota menyatakan mencari alat bukti kasus yang tengah menjerat Nikita, yakni yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota, Kamis.

Penggeledahan rumah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyatakan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 33 KUHAP pada 4 Juli 2022. Lalu sesuai Pasal 38 KUHAP pada 7 Juli 2022.

Saat menggeledah, penyidik melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita.

"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," isi siaran pers poin ketiga.

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.

Pada saat penggeledahan Nikita tidak berada di lokasi.

Per 10 Juni 2022 Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/14/204829166/geledah-rumah-nikita-mirzani-polisi-cari-alat-bukti-kasus-pencemaran-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke