Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan Sela Perkara Cerai Dibacakan, Harta Gana-gini Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari Bakal Diperiksa

Kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela karena ada gugatan rekonvensi yang diajukan kliennya.

"Pembacaan penetapan tentang objek harta gana-gini apa saja yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan setempat," ujar Abdul saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis.

Abdul mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah objek yang dimaksud dalam gugatan rekonvensi Seruni ada atau tidak.

Abdul kemudian mengungkapkan, objek-objek yang bakal diperiksa berupa sejumlah tanah beserta bangunan hingga dua sepeda motor dan dua mobil.

"Tanah ini tidak hanya ada di Jakarta Selatan, ada juga di Tangerang Selatan. Jadi, dari delapan tanah, satu di Jakarta Selatan, tujuh di Tangerang Selatan. Sehingga, yang tujuh itu akan meminta bantuan PA Tigaraksa untuk memeriksa," tutur Abdul.

Untuk satu tanah yang ada di Jakarta Selatan, Abdul berujar, objek tersebut saat ini sedang ditempati Ronal Surapradja.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Adapun Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/30/144312866/putusan-sela-perkara-cerai-dibacakan-harta-gana-gini-ronal-surapradja-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke