Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tangkap DJ Joice Terkait Kasus Narkoba di Sebuah Indekos

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman menjelaskan kronologi penangkapan DJ Joice.

Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa awal penangkapan terhadap DJ Joice berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menangkap DJ Joice beserta tiga orang lainnya pada 27 Juni 2022 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika,” kata Billy melalui keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita narkota berupa sabu dan alat hisap serta psikotropika.

“Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika,” tutur Billy.

DJ Joice dan ketiga rekannya dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/28/183749666/polisi-tangkap-dj-joice-terkait-kasus-narkoba-di-sebuah-indekos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke