Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Bantah Ada Ajakan Mediasi dari Dito Mahendra

Sebelumnya, pihak Dito Mahendra mengatakan sudah mengajak Nikita Mirzani mediasi yang difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.

Namun, Nikita Mirzani tak menghadiri ajakan mediasi itu karena sedang berada di Bali.

"Niki tidak pernah diundang untuk mediasi ataupun secara tertulis lisan maupun dengan detail. Seperti itu kejadiannya, tapi tiba-tiba ada orang yang mengaku mediasi gagal, apa yang gagal?" kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Niki, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

"Namanya mediasi itu bukan seseorang dengan seseorang, tapi dengan pelapor dengan yang terlapor itu yang dipertemukan bukan mempertemukan wakil daripada pelapor dan terlapor atau saya yang dipertemukan," lanjutnya.

Nikita Mirzani merasa bingung karena ada pemberitaan soal restorative justice dari pihak Dito Mahendra.

"Tidak ada surat panggilan secara resmi, secara telepon, ataupun secara WhatsApp, mereka juga kan pegang nomor telepon Niki kan. Jadi, Niki tuh sempat bingung pas di Bali kok ada restorative justice begini? Dia ngundang ke mana? Ke siapa?" kata Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu merasa ada serangkaian peristiwa aneh dalam perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Pertama, Nikita Mirzani disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut sehingga penyidik Polresta Serang Kota mendatangi rumahnya.

Setelah itu Kabid Humas Polres Serang Banten mengklarifikasi bahwa status Nikita masih sebagai saksi.

Beberapa hari kemudian, Polres Serang Banten juga menerima sejumlah pengiriman bunga papan yang mengucapkan selamat atas penetapan Nikita sebagai tersangka.


"Nanti besok apa lagi setelah ini? Jadi bingung sebenarnya mau apa mereka. Ini kasus sebenarnya benar apa enggak sih?" pungkas Nikita.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/27/222157766/nikita-mirzani-bantah-ada-ajakan-mediasi-dari-dito-mahendra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke