Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Bukti Ditampilkan, Sidang Ditunda

Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari teman Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Selvia.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni ingin agar barang bukti yang disita penyidik dari Jimmy Santoso bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pitra ingin agar apa yang ada di dalam flash disk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

"Begini, Majelis Hakim, supaya kita semua jelas, kasus ini terang benderang, ada baiknya kami meminta agar bukti di dalam flash disk bisa ditampilkan lewat proyektor," kata Pitra.

Pasalnya, menurut Pitra Romadhoni, apa yang ada di dalam flash disk tersebut tidak bisa disebut barang bukti sah secara hukum.

"Alat bukti ini kan dari media sosial, dan BAP masuk dalam produk kepolisian. Mengenai alat bukti yang diajukan saksi ini, alat bukti yang diserahkan sama sekali tidak dilakukan forensik, tidak bisa diajukan dan sah secara hukum," ujar Pitra.

Sementara itu, ruang sidang tak dilengkapi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, hakim ketua bernama Sutadji memutuskan agar sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan.

"Setelah bermusyawarah, kita coba hari Kamis, 7 Juli 2022, dua minggu ke depan. Kita akomodir saksi ini (Jimmy Santoso) datang lagi. Tanggal 7 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Jadi ditunda," ucap hakim ketua Sutadji.

Keputusan tersebut kemudian disetujui oleh Ayu Thalia serta kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum, dan saksi Jimmy Santoso.

Saat ditemui usai persidangan, Pitra Romadhoni menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan pihaknya agar kasus ini semakin terang.

"Ya kami berharap agar kasus ini terang benderang, semua agar bisa tahu bahwa bukti tersebut bagaimana. Ini kan dari media sosial," tutur Pitra.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Oleh karenanya, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan Ayu Thalia dihadapkan ke meja hijau.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/21/224415766/kuasa-hukum-ayu-thalia-minta-bukti-ditampilkan-sidang-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke