Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Hal tersebut disampaikan Nirina Zubir dan Kakaknya, Fadhlan Karim setelah menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita di PN Jakarta Barat.

"Ya ini kalau ditanya menghambat, in a way pasti menghambat. Tapi ya sekarang balik lagi, seperti adik saya bilang, kita jalani seperti ini, kita pasrahkan saja sama prosedurnya," ujar Fadhlan, Selasa (21/6/2022).

"Kita pasrah dan usahakan tetap dengan kehadiran, supaya semua tahu, kami ini serius, kami benar-benar menghadapi ini, kami mau benar-benar menyelesaikan ini," timpal Nirina Zubir.

Dengan begitu, Nirina Zubir berharap majelis hakim PN Jakarta Barat agar bisa bertindak secara adil untuk keluarganya.

Di sisi lain, Nirina Zubir sejauh ini masih yakin menang dan enam surat aset tanah itu kembali ke tangan keluarga.

"Insha Allah yakin, dengan support teman-teman semua, dengan kita mengawal terus, jadi ya saya juga minta ke teman-teman hadir terus ya," tutur Nirina Zubir.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/21/170648166/keluarga-nirina-zubir-yakin-menang-atas-kasus-mafia-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke