Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
“Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas,” kata Djohansyah saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Djohansyah mengatakan aset tersebut merupakan warisan orangtua Tamara.
“Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya,” ucap Djohansyah lagi.
“Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain,” tambah Djohansyah.
Diketahui, pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
“Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara,” tutur Djohansyah.
Namun Tamara belum memberkan ketiga nama yang dilaporkan.
“Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya,” ujar Djohansyah.
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/20/122630366/tamara-bleszynski-laporkan-3-orang-atas-dugaan-penggelapan-aset-warisan