Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permohonan Penangguhan Penahanan Isa Zega Tak Dibacakan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Kecewa

Sebelumnya, Pitra telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana pekan lalu.

"Ya itu tadi, makanya kami agak kecewa kepada majelis hakim. Harusnya hari ini dibacakan atau pun diputuskan (penangguhan penahanan)," kata Pitra saat ditemui usai sidang, Rabu (15/6/2022).

Alih-alih membacakan putusan soal penangguhan penahanan, Pitra menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru langsung mengakhiri sidang setelah pembacaan eksepsi.

"Tapi majelis hakim tidak memutuskan atau membacakan itu, kami bingung juga," kata Pitra.

Persidangan sendiri berlangsung cukup singkat pada sore tadi.

Tim kuasa hukum Isa Zega menyampaikan tiga poin keberatannya atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, majelis hakim langsung mengakhiri jalannya persidangan.

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 Ayat (1) dan atau Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Isa Zega kemudian dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ dia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/15/171646066/permohonan-penangguhan-penahanan-isa-zega-tak-dibacakan-majelis-hakim-kuasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke