Gary Iskak melalui kuasa hukumnya, Ernest Samudra, menceritakan kronologi penangkapan kliennya.
“Saat itu saudara Gary dan asistennya berada di tempat itu karena undangan dari salah satu rekannya untuk kepentingan pekerjaan dan di sana, ada tiga orang lainnya juga,” kata Ernest Samudra dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Ernest Samudra berujar, kliennya juga tidak tahu menahu tentang adanya narkoba berjenis sabu di lokasi tersebut.
Mengingat kehadiran Gary di Bandung untuk bekerja dan diundang oleh temannya.
“Gary tidak tahu di TKP ada sabu, memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat. Dan mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan, memang melihat adanya alat bukti hisap dipojok ruangan,” tutur Ernest Samudra.
Ernest menjelaskan kemungkinan kliennya bisa terkonfirmasi positif sabu.
“Kami sudah konfirmasi ke dokter bahwa apabila seorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam serta menghirup sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif,” ucap Ernest Samudra.
Saat ini Gary Iskak menjalani rehabilitasi berjalan. Ia juga menjalani wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil asesmen, Gary Iskak dianggap korban dan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo beberapa waktu lalu.
“Maka sesuai hasil assessment diperoleh kesimpulan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan korban dari peredaran narkoba. Maka kelima tersangka tersebut diserahkan ke BNNP untuk menjalani rehabilitasi,” tulis Ibrahim via pesan singkat.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/31/205114766/kuasa-hukum-sebut-gary-iskak-tak-tahu-adanya-sabu-di-tkp