Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Rizky Febian diadukan atas dugaan penguasaan aset tanpa izin dari Teddy Pardiyana

"Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

Wati mengatakan, sampai saat ini Teddy masih menunggu iktikad baik dari pihak Rizky Febian mengenai aduan tersebut.

"Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Wati Trisnawati.

Saat dikonfirmasi ulang apakah yang diadukan atas dugaan penguasaan aset milik kliennya adalah sosok Rizky Febian, Wati Trisnawati membenarkan hal tersebut.

"Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina. Masih dugaan itu RF dan kawan-kawan," ujar Wati Trisnawati.

Menurut Wati, penguasaan aset ini diduga dilakukan oleh Rizky Febian setelah ibundanya atau istri Teddy Pardiyana, Lina Junaedah, meninggal dunia.

Menurut Wati, aset tersebut merupakan milik Teddy Pardiyana.

"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.

"Semenjak almarhumah meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan. Itu, informasi dari pengelola kos-kosan itu akan diserahkan kepada mereka," ucap Wati melanjutkan.

Wati menambahkan, Rizky Febian diduga sudah menguasai kos-kosan tersebut selama hampir dua tahun.

"Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir 2 tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tuturnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/27/145832566/teddy-pardiyana-adukan-rizky-febian-ke-bareskrim-atas-dugaan-penguasaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke