Wenny Ariani yang didampangi kuasa hukumnya, Rusdi Matulatuwa menanggapi perihal putusan tersebut.
“Pihak Rezky juga memiliki kewajiban untuk membuktikan. Saya lihat, putusan majelis hakim lebih fokus pada hak asasi manusia khusunya tentang anak,” kata Rusdi dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Sementara, Wenny bersyukur dengan adanya putusan pengadilan. Ia berharap Rezky bisa mengakui darah dagingnya tersebut.
“Sampai detik ini saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini cari pengakuan dari pihak lawan,” ungkap Wenny.
“Keinginan saya simpel kok, saya maunya anak saya diakui. Jejak digital kan seram ya, selalu dia bilang enggak tahu apa-apa, ini kan sudah jadi ranah publik,” tutur Wenny.
Kendati masalah tersebut sudah diputus di Pengadilan, Wenny memastikan belum ada tanggapan dari pihak Rezky Adhitya.
Sementara, Ferry Aswan yang juga kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah yang akan dilakukan Rezky Adhitya.
“Untuk sementara kami menunggu salinan resminya seperti apa. Baru berpikir tindakan apa,” ucap Ferry Aswan.
Diketahui, Rezky Adhitya dinyatakan sebagai ayah biologis anak perempuan Wenny Ariani dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Mei 2022.
Wenny Ariani sebelumnya mengajukan gugatan kepada Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.
Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani.
Hingga akhirnya, Wenny Ariani dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Banten.
Pihak Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA.
Selama proses sidang, Rezky Adhitya diketahui tidak pernah muncul untuk memberikan tanggapan.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/25/184804866/pengadilan-putuskan-rezky-adhitya-ayah-biologis-putrinya-wenny-ariani-saya