Wanda Hamidah dilaporkan Daniel atas dugaan kasus perusakan dan penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).
“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
“Kejadiannya hari Minggu tanggal 15 (Mei 2022),” lanjut Vicky.
Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.
Vicky mengatakan pihaknya belum mengetahui motif perbuatan Wanda Hamidah.
“Kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua,” ucap Vicky.
Pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.
“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” lanjut Vicky.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ia telah menerima laporan tersebut.
“Baik kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah ada berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya (termasuk terlapor atau Wanda Hamidah),” lanjut Yogen.
Yogen mengatakan ke depannya, ia akan memanggil sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk, memanggil Wanda Hamidah sebagai terlapor.
“Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor. (Hubungan antara pelapor dan terlapor) suami istri. Terlapor WH (Wanda Hamidah),” tutur Yogen.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/17/175934366/wanda-hamidah-dilaporkan-mantan-suaminya-ke-polisi