Olla Ramlan sebagai penggugat, tidak hadir dalam penyerahan bukti dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Bara Tampubolon dan Natanael Edwin Sahala.
"Hari ini agendanya mengajukan permohonan bukti dari penggugat dan semua berjalan dengan baik," kata Bara Tampubolon saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).
Bara menjelaskan, bukti yang diserahkan bersifat administratif seperti Kartu Tanda Kependudukan, buku nikah, dan lain sebagainya.
"Bukti surat sih, sifatnya lebih administratif mencocokan dengan majelis," tuturnya.
"Lebih kepada KTP, buku nikah, Kartu Keluarga," sambungnya.
Bara menuturkan, kliennya berhalangan hadir karena kesibukan bekerja sebagai figur publik.
Terkait kabar yang menyebut kliennya telah sepakat tak akan hadir di persidangan, Bara menjelaskan bahwa sidang hari ini hanya menyerahkan bukti.
Sehingga tak masalah jika Olla tidak hadir dalam sidang kali ini.
Agenda selanjutnya yang bakal digelar pada 23 Mei 2022 akan menghadirkan saksi dari Olla Ramlan dan juga Aufar Hutapea.
"Kemungkinan besar agenda selanjutnya menghadirkan saksi dari pihak penggugat dan tergugat, kita juga lagi menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.
Sebelumnya Olla dan Aufar pernah hadir pada sidang perdana dengan agenda mediasi cerai pada 4 April 2022.
Pasangan yang telah menikah hampir 10 tahun itu masih bergandengan tangan saat hendak masuk ruang sidang.
Bahkan kala berpisah setelah sidang usai, Aufar mencium pipi Olla.
Namun usai sidang, Maruli Tampubolon menyatakan mediasi kliennya dengan Aufar gagal.
Diketahui dari pernikahan dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan dikaruniai dua putri.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/09/125714666/olla-ramlan-serahkan-permohonan-bukti-ke-pa-jakarta-selatan