Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layangkan Somasi Kedua, Forkami Buka Pintu Mediasi untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Tri dan Zidan dilayangkan somasi kedua lantaran ada beberapa poin kesepakatan dari somasi pertama yang dianggap Forkami masih terabaikan.

Akan tetapi, menurut Ketua Advokasi Forkami, Arianto, pihaknya masih membuka lebar pintu mediasi bagi Tri dan Zidan.

"Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," ujar Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Arianto menyebut, masalah ini sebenarnya akan lebih mudah terselesaikan apabila pihak Tri Suaka bersedia diajak bernegoisasi secara damai.

"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," ujar Arianto.

Atas somasi kedua itu, Arianto menyebut pihaknya bakal melaporkan Tri dan Zidan ke polisi apabila selama 7 hari tak ada tanggapan.

"7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kita akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi dalam tenggang waktu 7 hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," ucap Arianto.

Arianto menyebut para pencipta musik dan penyanyi lagu Minang sangat terbuka apabila harus mencari jalan keluar lewat negoisasi dengan pihak Tri Suaka.

"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kita hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," tutup Arianto.

Sebelumnya, FORKAMI telah menerima jawaban somasi pertama berupa permintaan maaf dari pihak Tri Suaka.

Ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi kedua tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/27/213339066/layangkan-somasi-kedua-forkami-buka-pintu-mediasi-untuk-tri-suaka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke