Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengaku Korban DNA Pro, DJ Una Serahkan 3 Bukti ke Bareskrim

Pada Senin (25/4/2022), DJ Una didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyambangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Ditemui selepas pemeriksaan, DJ Una melalui kuasa hukumnya menyebut sudah menyerahkan barang bukti dokumen kepada penyidik.

"Ada tiga bukti yang kami sampaikan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro," kata Yafet Rissy saat ditemui usai pemeriksaan DJ Una di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.

Selain itu, Una juga menyerahkan bukti soal legalitas robot trading DNA Pro yang sebelumnya diklaim telah memiliki izin.

"Yang katanya memiliki izin dari berbagai macam, termasuk pemerintah, ternyata itu cuma izin pendidikan komputer," kata Yafet.

Una juga menyerahkan bukti terkait skema investasi DNA Pro yang menjanjikan 1 persen keuntungan per hari.

"Keuntungannya adalah 1 persen per hari, jadi satu bulan itu bisa mencapai 20 persen. Ini angka fantastis," ujar Yafet.

Yafet kalu membandingkan investasi DNA Pro dengan berinvestasi di bank yang hanya mendapat 6 sampai 10 persen sebulannya.

"Ini skema iming-iming dalam memberi janji pada siapa pun termasuk Una untuk invest di DNA Pro sehingga perlu tegaskan juga Una ini bukan BA (brand ambassador)," ujar Yafet.

Lebih lanjut, Yafet juga mengatakan, total uang yang diinvestasikan oleh Una dan keluarganya senilai Rp 1,5 miliar.

Dari jumlah itu, kata Yafet, DJ Una hanya bisa menarik uangnya senilai Rp 603 juta.

Adapun DJ Una sebelumnya telah melaporkan salah satu petinggi DNA Pro, Hoki Irjana, ke Bareskrim Polri pada 14 April 2022.

Laporannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro.

DJ Una tersangkut DNA Pro lantaran diduga menjadi brand ambassador dan afiliator dari robot trading tersebut.

Namun, DJ Una membantah anggapan tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/26/123233166/mengaku-korban-dna-pro-dj-una-serahkan-3-bukti-ke-bareskrim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke