Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa Polisi, Marshel Widianto Tidak Sangka Dapat Banyak Dukungan

Sebagai informasi, Marshel menjalani pemeriksaan karena sempat membeli Google Drive berisi 76 video asusila serta sejumlah foto tanpa busana.

"Ya ampun, gue hari ini pengin bilang ke lu semua, pengin terima kasih. Aduh, terima kasih ke lu semua sudah support gue kemarin," kata Marshel melalui unggahan Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

"Dan juga, untuk teman-teman gue, banyak banget yang support gue. Wow, gua jujur, gue kayaknya bingung nih, kok kayaknya semesta baik banget sama gue," ucap Marshel melanjutkan.

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu juga menyebut selama menjalani pemeriksaan, penyidik sangat baik.

"Gue diperlakukan dengan baik banget. dan tidak ada yang menyudutkan gue, bahkan kita selo gitu, ngobrolnya ketawa-ketawa," ujar Marshel.

Meski mendapat banyak dukungan, pria kelahiran Mei 1996 itu kembali menegaskan bahwa perbuatan yang dia lakukan ini adalah kesalahan dan tidak pantas untuk ditiru.

"Kenapa kemarin gue akhirnya dipanggil, ya memang karena beliau yang memiliki video menyebutkan nama saya. Jadi, akhirnya prosedur harus dijalankan. Karena, kalau tidak dijalankan akan ada kejanggalan," tutur Marshel.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/08/185153466/diperiksa-polisi-marshel-widianto-tidak-sangka-dapat-banyak-dukungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke