Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marshel Widianto Belum WhatsApp Keluarga gara-gara Terseret Kasus Dea Onlyfans

Setelah namanya dirilis polisi, Marshel memutuskan untuk tidak berkomunikasi dengan keluarga.

Marshel mengaku tidak enak hati dan hanya meminta maaf atas kenakalannya ini.

"Saya tidak WhatsApp-an dulu sekarang karena saya tidak enak. Tapi aku sudah bilang sama keluarga, 'aku minta maaf'," ucap Marshel setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu mengaku kapok telah membeli konten porno dari Dea.

"Traumalah, sudahlah. Maksudnya, tidak semua niat baik diterima dengan semua orang," tutur Marshel.

Pria kelahiran Mei 1996 itu mengatakan, tujuannya membeli Google Drive Dea hanya untuk membantu perekonomian Dea.

"Gue tahu banget, ketika akhirnya wanita menjalani itu, otomatis ekonomi permasalahannya," ujar Marshel.

Dengan menyimpulkan ini permasalahan ekonomi, Marshel sempat ingin memberikan uang kepada Dea.

Tetapi, benak hati berkata tidak karena Marshel mengkhawatirkan Dea tersinggung atas pemberiannya.

"Ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten. Kalau gue kasih uang doang, takutnya dia tersinggung. Akhirnya dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," ujar Marshel Widianto.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/08/125947166/marshel-widianto-belum-whatsapp-keluarga-gara-gara-terseret-kasus-dea

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke