Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Sakit Hati Disebut Pemeras oleh Ahmad Sahroni

Diketahui, Ahmad Sahroni sempat blak-blakan bahwa ada dugaan Adam Deni memeras beberapa figur publik lainnya.

“AS itu telepon saya berkali-kali, kita langsung chat-chatan, telepon, makanya kan saya ketika (dihubungi). Oh ini kejahatannya banyak nih,” ujar Adam Deni saat diwawancarai setelah sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

“Makanya saya sakit hati ketika saya dibilang pemeras. Padahal saya tidak pernah meminta (uang), yang memberikan itu dia. 12 hari saya (di Bali) dibayarin tiket sama hotel sama AS,” lanjut Adam Deni.

Terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik di media sosial ini mengatakan, Ahmad Sahroni-lah yang mengajaknya ke Bali.

Mengingat Ahmad Sahroni saat itu berada di Bali karena tengah liburan bersama keluarganya. Namun, Adam Deni sempat menolak ajakan Ahmad Sahroni itu.

“Menolak tuh saya, 'ah bang enggak usah, ketemunya di Jakarta aja.’ Dia bilang 'udah enggak apa-apa lu jadi teman gue'. Cuma kenapa di podcast (Deddy Corbuzier) dia bilang saya memeras,” kata Adam Deni.

Adam Deni meminta bukti kalau memang benar ia memeras Ahmad Sahroni. Adam Deni menyebut saya hanya meminta reimburse uang pengeluarannya saat di Bali.

“Nanti kalau dikasih kesempatan bicara, ada bukti enggak saya memeras dia? Padahal saya meminta reimburse ke dia cuma dikasih Rp 5 juta. Saya keluar (uang) ke Bali itu lebih dari Rp 50 juta, tapi dia menggantinya cuma Rp 5 juta, katanya Crazy Rich,” ucap Adam Deni.

“Saya enggak minta nominal itu enggak apa-apa, tapi saya sakit hati dibilang pemeras. Itu aja sih,” tutur Adam Deni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni di persidangan membenarkan bahwa ia yang telah mengajak Adam Deni ke Bali.

“Saya sarapan di salah satu hotel di Sanur. Saya biayai pesawatnya, saya bayarin hotel. Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” tutur Ahmad Sahroni di persidangan.

Diketahui, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/07/102248366/adam-deni-sakit-hati-disebut-pemeras-oleh-ahmad-sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke