Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Kerap Ikut Dituding Pemeras

Tak jarang Herwanto kerap disebut "pemeras", sebutan yang akrab disematkan kepada Adam Deni semenjak berkasus dengan musisi Jerinx.

Hal itu disampaikan Herwanto saat memberikan informasi dari kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Sahroni kepada KPK.

"Saya di media sekarang banyak dibilang, 'jangan-jangan kliennya pemeras, pengacaranya juga pemeras'," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Herwanto dengan tegas menolak sebagai pemeras.

"Saya tidak ada mau melaporkan seseorang, memeras seseorang, itu enggak," lanjutnya.

Herwanto mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat.

"Saya hanya mau menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai advokat," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Herwanto juga menyinggung soal hak kliennya untuk memantau dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Menurut Herwanto, wajar apabila Adam Deni menyatakan dugaan atau informasi soal dugaan tersebut terhadap Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Selebihnya, Herwanto ingin menyerahkan permasalahan kliennya ini kepada majelis hakim.

"Sehingga kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," tutur Herwanto menambahkan.

Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni kepada KPK pada hari ini.

Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik atas dugaan tindak pidana korupsi.

Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.

Adam Deni dijerat pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/05/183700966/kuasa-hukum-adam-deni-mengaku-kerap-ikut-dituding-pemeras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke