Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Bawakan Baju dan Makanan untuk Roby Geisha

Kedatangan mereka untuk membesuk Roby Geisha yang tengah ditahan karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

“Kebetulan tadi yang datang adalah kami dari tim kuasa hukum dan ada adiknya. Tetapi, karena adiknya masih… harap dimengerti ya, dia masih syok dalam keadaan seperti ini,” kata Rustandi usai besuk Roby Geisha pada Rabu.

Dalam kesempatan ini, Rustandi mengatakan, adik Roby Geisha membawakan baju hingga makanan dan biskuit untuk kakaknya agar tetap nyaman meski di balik jeruji besi.

“Seperti biasa ya, bawa baju, makanan ringan, biskuit-biskuit gitu supaya dia tetap bisa merasa agak sedikit nyaman, ada makanan-makanan,” kata Rustandi.

Sementara, Rustandi mengungkapkan tanggapan keluarga Roby Geisha usai ditangkap untuk yang ketiga kalinya dan kini ditahan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau untuk orangtuanya sedih, pasti sedih. Orangtua mana yang tidak sedih? Cuma saya yakin, orangtua Roby juga akan tabah dan pasti akan mendoakan yang paling terbaik untuk Roby nya sendiri,” tutur Rustandi.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan, ganja tersebut Roby Geisha mendapatkan ganja karena melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/24/141758866/keluarga-bawakan-baju-dan-makanan-untuk-roby-geisha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke