Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Roby Geisha Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba yang Ketiga

Meski sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus yang sama, Achmad Akbar mengatakan, Roby Geisha tetap bisa mengajukan permohonan rehabilitasi karena itu merupakan hak setiap tersangka.

“Begini, perlu kita pahami, permohonan asesmen atau permintaan rehabilitasi ini adalah hak keluarga tersangka. Kami, penyidik sebatas mengakomodir atau mengajukan asesmen ke bagian yang berkompeten,” ujar Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut, Achmad Akbar berujar, surat rekomendasi rehabilitasi bakal diterbitkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Nantinya, dari penelitian TAT akan diterbitkan produk rekomendasi. Nah, rekomendasi jadi bagian berkas penyidikan,” ucap Achmad Akbar.

Achmad Akbar juga mengatakan, surat rekomendasi rehabilitasi juga bisa dijadikan sebagai penilaian majelis hakim terhadap kasus narkoba Roby Geisha.

Meski begitu, Achmad Akbar menegaskan, pengajuan rehabilitasi hanyalah sebuah bagian dan proses utama penyidikan terhadap pemilik nama lahir Roby Satria itu.

Di sisi lain, Achmad Akbar mengatakan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengambil langkah restorative justice atau upaya damai dalam kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha.

Ahmad Akbar mengungkapkan, salah satu faktor penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak menerapkan restorative justice karena kesalahan berulang dari Roby Geisha hingga jumlah barang bukti.

Sebagai informasi, sebelum ini Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 2013 dan 2015.

“Salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini,” ujar Achmad Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/24/103808466/penjelasan-polisi-soal-roby-geisha-kembali-ajukan-permohonan-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke