Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Kecewa Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Hanya Dikenakan Satu Pasal

Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.

"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/14/182823366/korban-kecewa-olivia-nathania-dituntut-35-tahun-penjara-dan-hanya-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke