Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Segera Periksa Istri Doni Salmanan sebagai Saksi Terkait Binary Option Quotex

Bersamaan dengan Dinan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bakal memeriksa manajer Doni Salmanan sebagai saksi.

“Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara GJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF,” ucap Gatot di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara, pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan ini untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh pria asal Bandung tersebut.

“Penyidik sampai saat ini juga masih berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana yang mengalir dari hasil kegiatan platform Quotex,” ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/11/142411866/polisi-segera-periksa-istri-doni-salmanan-sebagai-saksi-terkait-binary

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke