Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jamal Mirdad Diduga Tak Berikan Sertifikat meski Rumahnya Telah Dibeli

Firdaus Nuzula sebelumnya mengaku sebagai korban penipuan oleh Jamal Mirdad.

Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.

"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula diklaim telah membayar lunas rumah tersebut.

Hanya saja, kata Mustolih Siradj, Jamal Mirdad belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.

Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.

"Sebanyak dua kali (somasi), pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mustolih.

Hingga saat ini, Mustolih mengklaim, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah pada 4 Februari 2022.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/25/135101766/jamal-mirdad-diduga-tak-berikan-sertifikat-meski-rumahnya-telah-dibeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke