Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Fans SID atas Vonis Satu Tahun Penjara yang Diterima Jerinx

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Menurut Echa Harahap, koordinator Outsiders Jabodetabek, vonis yang diterima Jerinx cukup berat.

"Berat sih, tapi kan kita harus ikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Harus kooperatif-lah," kata Echa saat ditemui usai persidangan.

Menurut Echa, Jerinx seharusnya bisa bebas.

"Harusnya (bebas). Tapi ini kan permasalahan karena Bli Jerinx pernah menjalankan hukuman sebelumnya, itu jadi pertimbangan hakim," lanjut Echa.

Mewakili fans SID, Echa berpendapat bahwa Jerinx adalah sosok ksatria dan bisa dengan lapang dada menerima hukumannya.

"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar ksatria. Dia akan menerima putusan itu. Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini," ungkap Echa.

"Dan saya bilang Bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras," lanjutnya.

Para Outsiders yang berjumlah sekitar 30 orang diketahui sudah berkumpul sebelum sidang vonis Jerinx digelar.

Mereka membagikan masker dan nasi bungkus kepada para pengguna jalan sekitar PN Jakarta Pusat.

Aksi serupa juga dilakukan Outsiders pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Jerinx.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/25/083022766/tanggapan-fans-sid-atas-vonis-satu-tahun-penjara-yang-diterima-jerinx

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke