Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Jadi Tersangka Kasus Dugaan Unggahan Dokumen Tanpa Izin

Penetapan tersangka terhadap Adam Deni ini mengenai kasus dugaan menyebarkan dokumen melalui media elektronik tanpa izin.

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tidak bisa menjelaskan dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Mengenai penahanan, Ahmad Ramadhan juga belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.

Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/02/161430766/adam-deni-jadi-tersangka-kasus-dugaan-unggahan-dokumen-tanpa-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke