Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi Ahli Sebut Perkataan Jerinx Penuhi Unsur Pengancaman dan Minta Hadirkan Ahli Kejiwaan

Seorang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkrip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Ada beberapa kesimpulan yang dipetik Effendi dari kasus Jerinx, berikut rangkuman Kompas.com.

Dugaan kuat unsur pengancaman

Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.

"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. Tetapi 'nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam persidangan.

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," ujar Effendi melanjutkan.

Dengan kata lain, kata Effendi, sudah ada unsur pengancaman dari kata-kata yang dilontarkan terdakwa Jerinx.

Menyayangkan sikap Jerinx

Effendi lantas menyayangkan sikap Jerinx saat memaki-maki Adam Deni melalui telepon.

Menurut Effendi, Jerinx seharusnya bisa melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Adam Deni ke pihak berwajib daripada melakukan pengancaman.

"Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi. Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum," ucap Effendi.

"Tapi, kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," lanjutnya.

Minta hadirkan ahli kejiwaan

Pada kesempatan tersebut, Effendi menyebut butuh saksi ahli kejiwaan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

"Rasa takut itu masalah jiwa. Yang tahu itu adalah ahli jiwa. Maka perlu ada keterangan salah satu dari ahli jiwa untuk menerangkan dampak atau hasil dari ancaman tadi. Kalau saya tidak bisa menjelaskan karena saya ahli hukum pidana," tutur Effendi dalam persidangan.

Effendi menerangkan, dampak pengancaman itu penting untuk lebih menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Sebagai informasi, Effendi menjadi satu-satunya saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan kali ini.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/26/111659866/saksi-ahli-sebut-perkataan-jerinx-penuhi-unsur-pengancaman-dan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke