Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Doddy Sudrajat Jalani Pemeriksaan dan Pembelaan atas Dugaan Penghinaan sampai Pencemaran Nama Baik

Laporan yang teregister dengan nomor LP/STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat apabila niat pemindahan makam Vanessa Angel dibatalkan.

Namun, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa.

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.

Penuhi undangan pemeriksaan

Pada 10 Januari 2022, Doddy Sudrajat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut pantauan Kompas.com, Doddy Sudrajat bersama kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, hadir pada pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan kemeja batik.

Meski Meski wajahnya tertutup masker, Doddy Sudrajat terlihat berkeringat.

Saat ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Doddy Sudrajat tidak memberikan pernyataan.

Mertua mendiang Bibi Andriansyah itu hanya terlihat melambaikan tangan ke arah media lalu bermain gawai di kejauhan. Namun, Djamaluddin menyatakan kliennya siap.

"Insya Allah, siap," kata Djamaluddin, Senin.

Hadapi 23 pertanyaan

Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan, Doddy Sudrajat keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 14.35 WIB.

Djamaluddin mengatakan kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik selama 3,5 jam pemeriksaan.

"Dua puluh tiga, seputar apakah klien kami kenal pelapor, apakah ada maksud menghina dan ada beberapa pertanyaan standar. Karena sifatnya klarifikasi," kata Djamaluddin usai mendampingi Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan.

Selama 3,5 jam dan diberondong 23 pertanyaan, Djamaluddin mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Kami juga diberi kesempatan makan siang, istirahat, salat. Alhamdulillah selesai dengan baik," kata Djamaluddin.

Pembelaan

Djamaluddin menyatakan tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik hingga menghina Rofi'i.

"Tidak ada niat mau menghina siapapun. Jadi pribahasa yang disampaikan itu sifatnya umum ada di KBBI, saya kira kita semua tahu artinya, maknanya," tegas Djamaluddin.

Sementara itu, Djamaluddin berujar tidak ada perasaan marah Doddy Sudrajat ketika mengunggah video Rofi'i dan memberikan reaksi di Instagram Story-nya.

"Engga ada beliau menyampaikan itu tidak ada ekspresi kemarahan atau psywar dan lain-lain tidak sama sekali," ucapnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/11/075951766/doddy-sudrajat-jalani-pemeriksaan-dan-pembelaan-atas-dugaan-penghinaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke